BADAN USAHA & LEMBAGA KEUANGAN

APA ITU BADAN USAHA ?
Kata “Badan Usaha” apasih yang kalian pikirin tentang Badan usaha itu sendiri yang kalian tahu ? Hanya BUMN dan BUMD saja ? Bukan itu saja, namun masih ada beberapa bentuk badan usaha lainnya . Langsung saja kita ke materi yang akan kita bahas








1.BADAN USAHA

Badan Usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.

1.      KARAKTERISTIK BENTUK - BENTUK BADAN USAHA YANG ADA DI INDONESIA

PERUSAHAAN PERSEORANGAN

1.1 PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Sudah dapat kita tebak dari namanya “perseorangan” sudah terbayangkan bahwa perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis kegiatan usaha, dana , dan dikelola (manajemen) oleh satu orang. Orang yang punya usaha ini biasanya menjadikan dirinya menjadi direktur perusahaan atau bagian manajernya sendiri. Jadi Laba maupun Rugi ditanggung sendiri yaaa.

            Ciri-cirinya :


·         Dimiliki oleh perorangan.
·         Pengelolaan terbatas atau sederhana.
·         Modal tidak terlalu besar.
·         Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.

Kelebihan :

+         Dapat mudah dimulai.
+         Biaya tergolong rendah.
+         Bebas dalam mengelola perusahaan.

Kekurangan :

-         Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
-         Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
-         Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

KOPERASI

1.2 KOPERASI

Koperasi adalah jenis badan usaha yang terorganisir beda dengan Perusahaan Perseorangan,  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

            Ciri-cirinya :

·         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
·         Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·         Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :

+         Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
+         Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
+         Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
+         Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan :

-         Modal terbatas.
-         Daya saing lemah.
-         Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
-         Sumber daya manusia terkadang kurang.

Contoh BUMN di Indonesia

1.3 BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah  jenis badan usaha yang sudah terorganisir  dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Badan Usaha dibawah naungan BUMN :

1)      Persero

Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

Ciri-ciri Persero :

Ø  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
Ø  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
Ø  Dipimpin oleh direksi.
Ø  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Ø  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Ø  Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh Badan Usaha Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.


Contoh BUMS di Indonesia


1.4 BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS adalah jenis badan usaha yang sudah didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Tidak ada kaitanya dengan Pemerintah karena hal itu tidak sedikit banyak Badan Usaha Milik Swasta yang menggunakan aturanya sendiri untuk menjalankanya tidak terikat dengan aturan mirip seperti BUMN.
BUMS dibedakan menjadi :


Firma (Fa)

      1)      Firma (Fa)

Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.





Ciri-ciri Firma :

·         Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·         Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
·         Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan :

+         Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
+         Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
+         Modal lebih cepat cair
+         Lebih mudah berkembang


Kekurangan :

-         Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
-         Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
-         Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
-         Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu



Commanditaire Vennotschap

2)      CV ( commanditaire vennootschap ) atau 
Persekutuan Komanditer

Perusahaan Komanditier (CV) merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya . Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.

Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. 



Sehingga ada 2 jenis sekutu :

1. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

2. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Ciri – ciri CV :

·         Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif.
·         Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
·         Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

Kelebihan :

+         Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
+         CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
+         Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
+         CV lebih fleksibel
+         Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan

Kekurangan :

-         Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
-         Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar


Perseroan Terbatas

3)      PT ( Perseroan Terbatas )

Perseroan Terbatas (PT) Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.





Ciri – ciri PT :

·         Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·         Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·         Usia PT tidak terbatas.
·         Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·         Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·         Mudah mencari karyawan
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
·         Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden

Kelebihan PT :

+         Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
+         Mudah memperoleh tambahan modal.
+         Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
+         Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

Kekurangan PT :

-         Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
-         Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
-         Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
-         Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

                          PERBEDAAN BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN

Badan Usaha sering kita artikan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya cukup berbeda.

                                              Perbedaan utamanya :
Badan Usaha
Perusahaan
Lembaga

Tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.



UANG KOIN


2.LEMBAGA KEUANGAN

  Suatu lembaga yang aktivitas sehari-harinya menlayani jasa di bidang keuangan, yaitu sebagai perantara (intermediasi) dari pihak yang mempunyai dana (surplus) kepada pihak yang defisit dana baik sektor rumah tangga, pemerintah ,maupun swasta.


BANK INDONESIA
1. Lembaga Keuangan Bank (LKB)   
                 Pengertian Lembaga keuangan Bank kegiatannya menghimpun dan dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits)
(contohnya : deposito, giro, tabungan. Lembaga yang menawarkan jasa-jasa ini adalah bank. )




Berdasarkan fungsinya, bank dibedakan menjadi 3, yaitu :

1.Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia dipegang dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Bank sentral memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjada kelancaran sistem devisa dan mengatur serta mengawasi Bank.
2.Bank Umum

Bank yang dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam ebntuk giro, deposit berjangka panjnag dan tabungan. Bank Umum juga memberikan pinjaman dan jasa lalu lintas pembayaran dalm bidang keuangan kepada masyarakat, bisa dikatakan bahwa tugas dari bank umum yaitu melayani masyarakat.

3.Bank Perkreditan Rakyat(BPR)

Bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposit berjangka, tabungan atau bentuk lainnya disamakan dengan itu dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.


LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
a)     Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung dan tidak langsung menghimpun dana dan menyalurkan ke masyarakat yang berguna membiayai investasi perusahaan. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dibagi menjadi 3 jenis, yaitu lembaga keuangan kontraktual, lembaga keuangan investasi, dan lembaga keuangan pembiayaan.
b)    Lembaga keuangan kontraktual
Lembaga keuangan yang menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap resiko ketidak pastian, seperti misalnya polis asuransi, atau program pensiun.
c)     Lembaga keuangan investasi
seperti misalnya perusahaan efek, reksadana. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (Finance Company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank :
  1. Pasar Modal

Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emitem) dengan para penanam modal (investor). Yang diperjual belikan dalam pasar modal adalah efek-efek seperti saham dan obligasi yang diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
  1. Pasar Uang

Pasar uang merupakan pasar tempat memperoleh dana dan investasi dan investasi dana. Berbeda dengan pasar modal, pada pasar uang modal yang ditawarkan berjangka pendek sedangkan di pasar modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar uang, transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronika sehingga nasabah tidak perlu datang langsung.
  1. Kopera sisimpan pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum. Anggota koperasi simpan pinjam sementara menyimpan uang dalam koperasi sebelum digunakan. Kemudian oleh pengurus koperasi dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan dana, jika memungkinkan uang tersebut dapat dipinjamkan kepada masyarakat umum yang membutuhkan.
  1. Perusahaan Pegadaian

Perusahaan pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan memberikan jaminan tertentu. Jaminan yang diberikan nasabah kemudian akan di taksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan, dan besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman.
  1. Perusahaan Leasing

Perusahaan leasing merupakan perusahaan yang lebih menekankan pada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya. Pembayaran dilakukan oleh nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Contoh seorang ingin membeli barang secara kredit, maka kebutuhan pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Perusahaan leasing lebih banyak bergerak dalam bidang pembiayaan barang-barang kebutuhan modal.
  1. Perusahaan Kartu Plastik

Perusahaan menerbitkan kartu plastik atau kartu kredit yang dapat digunakan sebagai pengganti uang tunai yang berfungsi dalam berbagai keperluan. Kartu plastik dapat diterbitkan oleh bank atau lembaya pembiayaan lainnya.
  1. Dana Pensiun

Dana pensiun dikelola oleh perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun dari suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang mengelola dana pensiun dapat dilakukan oleh bank atau perusahaan lainnya.Dana pensiun dihimpun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan, yang kemudian dana yang terkumpul diusahakan lagi dengan menginvestasikannya ke berbagai sektor yang menguntungkan.
  1. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di Indonesia. Perusahaan ini merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Karena dalam perusahaan modal ventura lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Meskipun saat ini pihak perbankan telah memperlunak persyaratan untuk memperoleh kredit, selama ini kredit dengan jaminan sangat menyulitkan, memberatkan dan menghambat nasabah untuk memperoleh modal.
  1. Perusahaan Anjak Piutang

Perusahaan anjak piutan atau factoring merupakan perusahaan yang bergerak dalam mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya.
  1. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan, dan setiap nasabah dikenakan polis asuransi yang akan menanggung kerugian dengan menggantikannya apabila nasabah mengalami musibah atau terkena resiko sesuai dengan perjanjian.

                        
Kerjasama
                                              3.Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi


A. Pengertian Penggabungan

Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B. Bentuk-bentuk Penggabungan

·Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.

·Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.

·Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.

·Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.

·Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.

·Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.

· Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.

· Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.


C. Pengkhususan Perusahaan

Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.

Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:

                 1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.

                 2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.


D. Pengkonsentrasian Perusahaan

1. Trust
       Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2. Holding Company
        Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 

3. Kartel
      Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.

4. Sindikasi
        Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).

5. Concern
        Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

6. Joint Venture
         Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

7. Trade Association
        yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

8. Gentlement’s Agreement
        Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha

1. Consolidation/Konsolidasi

Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.

2. Merger

Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi

adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

              Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

4. Akuisisi

Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Alasan Penggabungan Perusahaan  :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu



           


Sumber :





Comments

Popular posts from this blog

EXERCISE OF CAUSATIVE VERBS,ADJECTIVES AND ADVERBS, PASSIVE VOICE, AND DIRECT AND INDIRECT

"TUGAS PEREKONOMIAN 1" PENDAPATAN PERKAPITA INDONESIA (2012-2017)

ENGLISH TASK - COMMONLY MISSUED,CONGFUSINGLY RELATED, AND PREPOSITION