BADAN USAHA & LEMBAGA KEUANGAN
APA
ITU BADAN USAHA ?
Kata
“Badan Usaha” apasih yang kalian pikirin tentang Badan usaha itu sendiri yang
kalian tahu ? Hanya BUMN dan BUMD saja ? Bukan itu saja, namun masih ada
beberapa bentuk badan usaha lainnya . Langsung saja kita ke materi yang akan
kita bahas
1.BADAN USAHA
Badan Usaha adalah suatu kesatuan
organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau
keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
1. KARAKTERISTIK
BENTUK - BENTUK BADAN USAHA YANG ADA DI INDONESIA
PERUSAHAAN PERSEORANGAN |
1.1 PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Sudah dapat kita tebak dari namanya “perseorangan” sudah terbayangkan bahwa
perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis kegiatan usaha, dana , dan
dikelola (manajemen) oleh satu orang. Orang yang punya usaha ini biasanya
menjadikan dirinya menjadi direktur perusahaan atau bagian manajernya sendiri.
Jadi Laba maupun Rugi ditanggung sendiri yaaa.
·
Dimiliki oleh perorangan.
·
Pengelolaan terbatas atau
sederhana.
·
Modal tidak terlalu besar.
·
Kelangsungan hidup usaha
bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
+
Dapat mudah dimulai.
+
Biaya tergolong rendah.
+
Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
-
Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi
kemampuan perusahaan terbatas.
-
Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
-
Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga
kecil.
KOPERASI
|
1.2
KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha
yang terorganisir beda dengan Perusahaan Perseorangan, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas
kekeluargaan.
Ciri-cirinya :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang.
·
Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·
Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
+
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan
dibagi kepada anggota.
+
Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen
sekaligus.
+
Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang
ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan
keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
+
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
-
Modal terbatas.
-
Daya saing lemah.
-
Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
-
Sumber daya manusia terkadang kurang.
Contoh BUMN di Indonesia |
1.3
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah jenis badan usaha yang sudah
terorganisir dimana seluruh atau
sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN
adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Badan Usaha dibawah naungan BUMN :
1) Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
Ø Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial).
Ø Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham.
Ø Dipimpin
oleh direksi.
Ø Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta.
Ø Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Ø Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh Badan Usaha Persero : PT. Kereta
Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih
banyak lagi.
Contoh BUMS di Indonesia |
1.4 BUMS (Badan
Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah jenis badan usaha
yang sudah didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Tidak
ada kaitanya dengan Pemerintah karena hal itu tidak sedikit banyak Badan Usaha
Milik Swasta yang menggunakan aturanya sendiri untuk menjalankanya tidak
terikat dengan aturan mirip seperti BUMN.
BUMS
dibedakan menjadi :
1)
Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
·
Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang
terjadi
·
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan
diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
+
Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu
kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
+
Tidak terlalu memerlukan akta formal karena
menggunakan akta dibawah tanda tangan
+
Modal lebih cepat cair
+
Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
-
Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada
resiko
-
Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila
salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
-
Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi
konflik internal
-
Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender
dalam jumlah tertentu
2)
CV ( commanditaire vennootschap ) atau
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer
Perusahaan
Komanditier (CV) merupakan
perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya . Jadi CV
merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya
kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh
bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi
pemberi modal.
Sehingga ada 2 jenis sekutu :
1. Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
2. Sekutu pasif
/ sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan
tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung
jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri – ciri
CV :
·
Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak
sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif.
·
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus
perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
·
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping
partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke
dalam perseroan.
Kelebihan :
+
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga
memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
+
CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan
mempercayainya.
+
Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli
dan dipercaya.
+
CV lebih fleksibel
+
Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer
dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
-
Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta
notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
-
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh
pemilik modal atau beberapa proyek besar
3)
PT ( Perseroan Terbatas )
Perseroan Terbatas (PT) Merupakan
badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan
hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya
badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri
PT :
·
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada
modal yang disetorkan.
·
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·
Usia PT tidak terbatas.
·
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·
Mudah mencari karyawan
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
·
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak
Deviden
Kelebihan PT
:
+
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
+
Mudah memperoleh tambahan modal.
+
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih
terjamin.
+
Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber
modal.
Kekurangan
PT :
-
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak
Deviden.
-
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus
usaha tertentu.
-
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
-
Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
PERBEDAAN BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
Badan Usaha sering kita
artikan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya cukup berbeda.
Perbedaan utamanya :
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
Lembaga
|
Tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
|
UANG KOIN |
2.LEMBAGA
KEUANGAN
Suatu lembaga yang aktivitas sehari-harinya menlayani jasa di bidang
keuangan, yaitu sebagai perantara (intermediasi) dari pihak yang mempunyai dana
(surplus) kepada pihak yang defisit dana baik sektor rumah tangga, pemerintah
,maupun swasta.
BANK INDONESIA |
1. Lembaga Keuangan
Bank (LKB)
Pengertian Lembaga keuangan Bank kegiatannya menghimpun dan dana secara langsung dari
masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits)
(contohnya : deposito, giro, tabungan.
Lembaga yang menawarkan jasa-jasa ini adalah bank. )
Berdasarkan fungsinya, bank dibedakan
menjadi 3, yaitu :
1.Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia dipegang dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Tujuan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia yaitu untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Bank sentral memiliki tugas
untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjada
kelancaran sistem devisa dan mengatur serta mengawasi Bank.
2.Bank Umum
Bank yang dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam ebntuk giro, deposit berjangka panjnag dan tabungan. Bank Umum juga memberikan pinjaman dan jasa lalu lintas pembayaran dalm bidang keuangan kepada masyarakat, bisa dikatakan bahwa tugas dari bank umum yaitu melayani masyarakat.
3.Bank Perkreditan Rakyat(BPR)
Bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposit berjangka, tabungan atau bentuk lainnya disamakan dengan itu dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.
LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) |
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
a)
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Badan usaha yang melakukan kegiatan
dalam bidang keuangan yang secara langsung dan tidak langsung menghimpun dana
dan menyalurkan ke masyarakat yang berguna membiayai investasi perusahaan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dibagi menjadi 3 jenis, yaitu lembaga
keuangan kontraktual, lembaga keuangan investasi, dan lembaga keuangan
pembiayaan.
b)
Lembaga
keuangan kontraktual
Lembaga keuangan yang menarik dana
dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap
resiko ketidak pastian, seperti misalnya polis asuransi, atau program pensiun.
c)
Lembaga
keuangan investasi
seperti misalnya perusahaan efek,
reksadana. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal
ventura dan perusahaan pembiayaan (Finance Company) yang menawarkan jasa
pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan
Bank :
- Pasar Modal
Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emitem) dengan para penanam modal (investor). Yang diperjual belikan dalam pasar modal adalah efek-efek seperti saham dan obligasi yang diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
- Pasar Uang
Pasar uang merupakan pasar tempat memperoleh dana dan investasi dan investasi dana. Berbeda dengan pasar modal, pada pasar uang modal yang ditawarkan berjangka pendek sedangkan di pasar modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar uang, transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronika sehingga nasabah tidak perlu datang langsung.
- Kopera sisimpan pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum. Anggota koperasi simpan pinjam sementara menyimpan uang dalam koperasi sebelum digunakan. Kemudian oleh pengurus koperasi dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan dana, jika memungkinkan uang tersebut dapat dipinjamkan kepada masyarakat umum yang membutuhkan.
- Perusahaan Pegadaian
Perusahaan pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan memberikan jaminan tertentu. Jaminan yang diberikan nasabah kemudian akan di taksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan, dan besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman.
- Perusahaan Leasing
Perusahaan leasing merupakan perusahaan yang lebih menekankan pada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya. Pembayaran dilakukan oleh nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Contoh seorang ingin membeli barang secara kredit, maka kebutuhan pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Perusahaan leasing lebih banyak bergerak dalam bidang pembiayaan barang-barang kebutuhan modal.
- Perusahaan Kartu Plastik
Perusahaan menerbitkan kartu plastik atau kartu kredit yang dapat digunakan sebagai pengganti uang tunai yang berfungsi dalam berbagai keperluan. Kartu plastik dapat diterbitkan oleh bank atau lembaya pembiayaan lainnya.
- Dana Pensiun
Dana pensiun dikelola oleh perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun dari suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang mengelola dana pensiun dapat dilakukan oleh bank atau perusahaan lainnya.Dana pensiun dihimpun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan, yang kemudian dana yang terkumpul diusahakan lagi dengan menginvestasikannya ke berbagai sektor yang menguntungkan.
- Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di Indonesia. Perusahaan ini merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Karena dalam perusahaan modal ventura lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Meskipun saat ini pihak perbankan telah memperlunak persyaratan untuk memperoleh kredit, selama ini kredit dengan jaminan sangat menyulitkan, memberatkan dan menghambat nasabah untuk memperoleh modal.
- Perusahaan Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutan atau factoring merupakan perusahaan yang bergerak dalam mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya.
- Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan, dan setiap nasabah dikenakan polis asuransi yang akan menanggung kerugian dengan menggantikannya apabila nasabah mengalami musibah atau terkena resiko sesuai dengan perjanjian.
Kerjasama |
A.
Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan
dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai
upaya untuk memperluas usaha.
B.
Bentuk-bentuk Penggabungan
·Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara
antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda,
misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah
bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya
disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
·Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua
atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya
dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
·Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama
antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
·Concern: Suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding.
·Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan
atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan
dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan
bukan mencari laba.
· Kartel: Bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
· Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen
dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C.
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar.
Pengkhususan
perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang
mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya
khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa
transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada
fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan
padi dan perusahaan penjual beras.
D.
Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang
properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan
dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi
strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan
pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance
(Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Sumber
:
Comments
Post a Comment