AKUNTANSI FORENSIK & AUDIT INVESTIGATIVE - KASUS-KASUS SENGKETA
1.
Kronologi Permasalahan PT. Telkom serta
PT. AriaWest Internasional
Telkom
cidera janji
Statment
pihak AWI ini rasanya mau menegaskan kembali posisi PT Telkom yang dikira sudah
cidera janji dalam kontrak KSO( kerjasama pembedahan). Tadinya, pada 1 April
2001 AWI menghasilkan luncurkan yang melaporkan grupnya hendak menyetop
pembayaran pemasukan ke Telkom. Ini terpaut dengan tidak dilaksanakannya
kewajiban- kewajiban Telkom dalam kontrak KSO. Selaku mitra KSO Telkom dalam
pembangunan bonus SST( satuan sambungan telepon) di Divisi Regional( Divre) III
Jawa Barat, AWI diharuskan menghasilkan MTR( Minimum Telkom Revenue) buat tiap
SST yang sudah terpasang. Di pihak lain, Telkom harus membangun beberapa 474.
000 SST selaku lawan prestasinya.
Dalam
perjanjian itu, Telkom pula menyanggupi menuntaskan 107. 536 SST bonus di Divre
III pada akhir 1997. Atas dasar seperti itu setelah itu AWI menyanggupi serta
mulai membayar MTR pada Februari 1996. Hendak namun, hingga dengan 30 Maret
2001, meminjam sebutan AWI, Telkom kandas penuhi kewajibannya. Denni
menarangkan kalau bagaimanapun pula, jumlah MTR merupakan fixed sebab acuannya
merupakan jumlah SST yang dikira sudah terdapat." Saat ini yang terjalin
kami sudah membayar MTR tersebut mulai 1996, namun SST bonus yang diperjanjikan
nyatanya belum terpasang," kata Denni. Itu ialah konsekuensi logis sebab
107. 536 SST yang dijadikan anggapan dini tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
Sebaliknya
bagi Telkom, mereka sudah penuhi sasaran 107. 536 SST serta apalagi
realisasinya sudah melebihi sasaran. Semacam diberitakan Kompas, Presiden
Komunikasi Telkom, D. Amarudien, semenjak November 1995 sudah terbangun
sebanyak 152. 940 SST ataupun ALU( access line unit). Ditambah lagi, seluruh
bukti- buktinya sudah diserahterimakan kepada Direksi AWI pada 16 Juli 1997.
Kala perihal ini dikonfirmasikan ke AWI, mereka melaporkan berkas- berkas yang
diserahkan Telkom pada 1997 itu cumalah ialah klaim, bukan fakta realisasi
proyek. Terlebih lagi, AWI menyangka berkas- berkas tersebut tidak diiringi
dengan informasi pendukung yang lumayan.
Serta
tidak semacam yang diberitakan di sebagian media, Denni mengatakan kalau
pembayaran MTR yang dihentikan cuma sebesar 25% dari jumlah yang sepatutnya.
Semenjak 1996 AWI membayar MTR kepada Telkom sebesar Rp340 miliyar. AWI
menghentikan pembayaran pemasukan atas saham bonus kepada Telkom itu selaku
upaya buat mengembalikan kelebihan pembayaran. Selaku opsi lain buat
menuntaskan sengketa dengan Telkom, AWI dikala ini tengah sungguh- sungguh
menjajaki opsi buy out. Hendak namun, lagi- lagi perundingan buy out juga
berjalan tersendat. Alasannya, harga yang diajukan Telkom sangat jauh terpaut
dengan yang di idamkan AWI.
Buat
transaksi buy out ini, AWI mengajukan nilai AS$ 1, 3 miliyar, sebaliknya Telkom
di lain pihak merasa lumayan dengan angka AS$ 260 juta. Nilai transaksi kedua
mitra bisnis ini memanglah terpaut sangat jauh. Alasan Telkom yang menyertai
angka AS$ 260 juta mengacu pada evaluasi kinerja AWI. Di sisi lain, AWI
melaporkan jumlah itu masih jauh dari hasil proyeksi ABN Amro atas transaksi
itu, ialah sebesar AS$ 675 juta. ABN Amro dalam perihal ini, bagi AWI, ialah
konsultan independen yang tidak terdapat ikatan bisnis dengan AWI serta pula
Telkom." Jadi penilaiannya tentu objektif," tegas Denni.
Sesungguhnya,
dikala kontrak KSO ditandatangani pada 1995, AWI serta Telkom setuju buat melaksanakan
kerjasama hingga dengan 2010. Setelah itu di tengah jalur, lahirlah UU Nomor.
36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sehingga pemerintah menawarkan mitra KSO
Telkom 5 opsi, ialah modifikasi perjanjian, joint venture dengan Telkom ataupun
Indosat, lisensi, serta yang terakhir buy out. Tidak dibutuhkan analisa spesial
buat berkata kalau perundingan ini hendak berjalan lebih alot dibanding
perundingan pembelian silang saham Telkom dengan Indosat sebagian waktu
kemudian. Kala ditanya apakah AWI masih hendak mencari alternatif lain buat
menuntaskan sengketa dengan Telkom, Denni melaporkan grupnya sudah mengawali
babak selanjutnya dari proses tersebut, ialah mempersiapkan bahan- bahan hukum
buat di Geneva, Swiss nanti.
Inisiatif
arbitrase internasional sudah menemukan persetujuan dari seluruh pemegang saham
AWI. Denni berkata, keputusan Presdir AWI John Vondras sudah dikonsultasikan
dengan para pemegang saham yang di antara lain merupakan perusahaan- perusahaan
asing." Jadi, dalam perihal ini direksi AWI tidak berjalan sendiri,"
kata Denni. Meski saham AWI kebanyakan dipegang oleh tubuh hukum lokal PT
Artimas Kencana Murni( 52, 5%), sisanya sampai saat ini masih dipunyai
AT&T( 35%), serta Asian Infrastructure Fund( 12, 5%) yang notabene
industri multinasional. Oleh sebab itu, bisa dimaklumi bila AWI lebih memilah
arbitrase internasional dibanding arbitrase lokal dalam klausul penyelesaian
sengketa dengan Telkom.
Kuatnya
pengaruh investor asing dalam badan AWI pula tercermin dari ancaman Vondras.
AWI hendak keluar dari Indonesia bila kemelutnya dengan Telkom meningkat parah.
Pihak AWI rasanya ketahui benar gimana mengecam pemerintah Indonesia. Buktinya,
pemerintah langsung menawarkan buat turut menengahi perselisihan tersebut.
Menteri Perhubungan Agum Gumelar Sabtu sehabis berjumpa dengan Presiden
Abdurrahman Wahid di Istana Merdeka pada 7 April 2001 berjanji hendak
memfasilitasi kedua kubu supaya" perceraian" antara AWI dengan Telkom
bisa berjalan lembut. Agum belum memastikan semacam apa wujud fasilitasinya,
tetapi itu sudah membuktikan kepedulian pemerintah atas perkara ini. Rasanya
susah meyakinkan AWI buat tidak melanjutkan sengketa ini ke arbitrase
internasional, serta kebalikannya menunggu jalan yang hendak dirancang
pemerintah. Alasannya, pemerintah serta Telkom sepanjang ini seia sekata. Jadi,
bisa jadi pihak AWI memperhitungkan tawaran itu merupakan candaan belaka.
Memanglah,
tidak gampang untuk pemerintah buat berlagak obyektif dalam menanggulangi
permasalahan ini. Bila kisruh Telkom serta AWI jadi dibawa ke arbitrase
internasional, pertarungan antar- pengacara 2 kubu bisa diramalkan hendak
berlangsung seru. Dalam hukum perdata internasional, opsi forum( choice of
forum) ialah dasar hukum utama buat memastikan di mana hendak diselesaikannya
sesuatu sengketa. Apabila pokok persengketaan ialah akibat dari penerapan
sesuatu kontrak internasional, hingga umumnya opsi forum bisa ditemui dalam
klausul penyelesaian sengketa( settlement of disputes clause) yang termuat
dalam kontrak internasional diartikan. Spesialnya buat opsi memakai arbitrase,
sebutan yang dipergunakan merupakan klausul arbitrase( arbitration clause).
Ancaman
dari AWI buat menghentikan operasinya di Indonesia serta mengadukan gugatan ke
Mahkamah Arbitrase di Swiss pastinya didasarkan pada sesuatu klausul arbitrase(
arbitration clause) dalam Perjanjian KSO( KSO Agreement) yang ditandatangani
antara Telkom serta AWI pada 20 Oktober 1995.
2. Sengketa Ayam Goreng Ny. Suharti
Ayam goreng Ny. Suharti
tidaklah perlu diragukan lagi kelezatannya, karena menggunakan bumbu khas,
dengan logo bergambar wajah Suharti mengenakan kebaya dan selendang juga
menjadi ciri utama rumah makan Ayam Goreng Suharti. Terbukti dari banyaknya
cabang ayam goreng ini di berbagai kota di Indonesia.
Ny. Suharti merupakan
wanita asal Yogyakarta, yang namanya melambung tinggi karena ayam goreng
racikannya. Rasa ayam goreng yang istimewa itu berasal dari bumbu turun-temurun
milik Mbok Berek. Ayam Goreng Mbok Berek sangatlah digilai oleh penduduk Yogyakarta.
Belajar dari kesuksesan pendahulunya, Suharti mulai mencoba membuat bisnis ayam
goreng, ia membuat bumbu racikannya sendiri dan mulai menjajakan ayam gorengnya
tersebut dari rumah ke rumah bersama sang suami. Mbok Berek yang lebih dulu
terkenal karena ayam gorengnya, sebenarnya melarang pihak manapun menggunakan
namanya sebagai merek di produk serupa. Namun, karena masih memiliki ikatan
keluarga maka Mbok Berek mengizinkan pihak lain menggunakan namanya.
Tetapi usaha Suharti
semakin maju dan mendorong Suharti untuk melepas merek Mbok Berek dari
bisnisnya, dan menggunakan namanya sendiri sebagai merek produknya. Pada tahun
1972, lahirlah rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti yang dibangun bersama sang
suami. Tapi tak sedikit orang yang menemukan Ayam Goreng Ny. Suharti dengan
logo yang berbed, yaitu yang pertama dengan logo bergambar dua ayam dengan
huruf S ditengahnya dan logo kedua bergambar wajah asli Ny. Suharti.
Dalam sebuah wawancara
dengan Majalah Tempo, Suharti bercerita bahwa awalnya rumah
makan yang dirintis selama 30 tahun oleh Suharti dan suaminya, menggunakan logo
bergambar ayam. Namun, penyebab lahirnya logo kedua dipicu oleh aksi sang suami
yang diyakini Suharti memiliki wanita lain di Jakarta. Perang dingin pun
terjadi antara keduanya dan membuat sang suami berhasil mengakuisisi semua
rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti karena namanya terdaftar sebagai pemilik
resmi bisnis tersebut.
Maka dari itu Suharti
yang kehilangan semua usahanya tersebut mendirikan kembali rumah makan miliknya
sendiri dan masih dengan nama yang sama, yaitu Ayam Goreng Ny. Suharti. Namun,
kali ini Suharti menggunakan potret wajahnya sendiri sebagai logo produknya,
untuk membedakan bahwa ayam goreng itu asli miliknya. Meski Suharti
menuding mantan suaminya berbuat curang, tetapi mantan suaminya adalah pemilik
sah dan resmi usaha tersebut. Alhasil, Suharti membuka rumah makan ayam goreng
sendiri di Semarang pada Oktober 1991.
Karena memaksa
memutuskan untuk berpisah, mantan suami akhirnya menurunkan semua foto dan
lukisan Suharti di seluruh rumah makan Ayam Goreng Ny. Suhari. Namun ada satu
hal yang tidak diubah oleh mantan suaminya, yakni nama Ny. Suharti yang masih
melekat dan digunakan untuk merek ayam gorengnya.
Menurut mantan suami
dalam wawancara di Majalah Tempo, nama Suharti bukan hanya milik
mantan istrinya itu, dan dia menganggap itu hanya sekadar nama yang tak begitu
berarti. Sedangkan bagi Suharti, nama tersebut dipertahankan oleh mantan
suaminya karena kepouleran merek produknya di Indonesia. Namun sangat disayangkan
karena wanita lain yang hadir di tengah kehidupan keduanya membuat bisnis Ayam
Goreng Ny. Suharti pecah kongsi.
3. Kasus Vincentius Amin Susanto dan PT Asian
Agri
Setelah 7 tahun di
balik jeruji Lapas Narkotika, Vincentius Amin Sutanto, Justice Collaborator
kejahatan pajak PT Asian Agri mendapat pembebasan bersyarat. Vincent bebas,
namun dalam perlindungan LPSK.
"Tadi malam kita
berikan reward kepada dia, sejak malam berganti tanggal dia sudah menerima
pembebasan bersyarat. Sebelumnya Vicent juga telah menerima remisi keagamaan
sehingga telah bisa bebas," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny
Indrayana saat konferensi pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur,
Jumat (11/1/2012).
Denny menjelaskan,
Vincent disebut sebagai justice collaborator karena telah mengungkap kasus yang
memiliki nilai kerugian negara yang besar. Satu orang juga telah ditetapkan
sebagai terpidana.
"Kasus menjadi
penting karena nilai kerugian negara besar hingga Rp 1,259 triliun dan berkat
informasi darinya Mahkamah Agung telah memutuskan mantan manajer pajak PT Asian
Agri, Suwir laut alias Lie Che Sui sebagai terdakwa dengan vonis hukuman 2
tahun penjara dan denda Rp 2,5 triliun," jelas Denny.
Semenjak Peraturan
Pemerintah No 99 Tahun 2012 diresmikan, salah satu syarat utama bagi narapidana
untuk mendapatkan pembebasan bersyarat harus menjadi Justice Collaborator.
"Ada yang
beranggapan Sejak PP 99 Tahun 2012 remisi bagi warga binaan lain menjadi
longgar, justru sebaliknya ini malah diperketat, untuk remisi narapidana kasus
teroris, narkoba dan kejahatan teroganisir seperti tindak pidana pencucian uang
misalnya seperti kasus ini, harus menjadi Justice Collabolator," paparnya.
Denny mengatakan peran
Justice Collabolator menjadi sangat penting dalam memerangi kejahatan
teorganisir. Menurutnya keberadaan Vincent sebagai justice collaborator tidak
dapat dihadirkan karena faktor keamanan.
"Karena kalau
tanpa ada info dari pelaku kerja sama yang tidak ada pecah kongsi penegak hukum
kpk jadi sulit kalau tidak ada justice collaborator. Oleh karena itu kita
memberikan reward kepada Vincent, dan pada hari ini kita tidak bisa
menghadirkan bersangkutan dikarenakan faktor keamanan oleh karena itu dengan
disebar luas begini kita akan menjadi pengawas dan mengontrol Vincent kalau
terjadi apa-apa," paparnya.
Sumber
https://www.scribd.com/document/440904945/ariawest-sst-telkom
https://www.liputan6.com/bisnis/read/752879/lika-liku-dua-logo-ayam-goreng-nysuharti
Comments
Post a Comment