AKUNTANSI FORENSIK & AUDIT INVESTIGATIVE - KASUS-KASUS SENGKETA

 

1.     Kronologi Permasalahan PT. Telkom serta PT. AriaWest Internasional

 

Telkom cidera janji

Statment pihak AWI ini rasanya mau menegaskan kembali posisi PT Telkom yang dikira sudah cidera janji dalam kontrak KSO( kerjasama pembedahan). Tadinya, pada 1 April 2001 AWI menghasilkan luncurkan yang melaporkan grupnya hendak menyetop pembayaran pemasukan ke Telkom. Ini terpaut dengan tidak dilaksanakannya kewajiban- kewajiban Telkom dalam kontrak KSO. Selaku mitra KSO Telkom dalam pembangunan bonus SST( satuan sambungan telepon) di Divisi Regional( Divre) III Jawa Barat, AWI diharuskan menghasilkan MTR( Minimum Telkom Revenue) buat tiap SST yang sudah terpasang. Di pihak lain, Telkom harus membangun beberapa 474. 000 SST selaku lawan prestasinya.

Dalam perjanjian itu, Telkom pula menyanggupi menuntaskan 107. 536 SST bonus di Divre III pada akhir 1997. Atas dasar seperti itu setelah itu AWI menyanggupi serta mulai membayar MTR pada Februari 1996. Hendak namun, hingga dengan 30 Maret 2001, meminjam sebutan AWI, Telkom kandas penuhi kewajibannya. Denni menarangkan kalau bagaimanapun pula, jumlah MTR merupakan fixed sebab acuannya merupakan jumlah SST yang dikira sudah terdapat." Saat ini yang terjalin kami sudah membayar MTR tersebut mulai 1996, namun SST bonus yang diperjanjikan nyatanya belum terpasang," kata Denni. Itu ialah konsekuensi logis sebab 107. 536 SST yang dijadikan anggapan dini tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Sebaliknya bagi Telkom, mereka sudah penuhi sasaran 107. 536 SST serta apalagi realisasinya sudah melebihi sasaran. Semacam diberitakan Kompas, Presiden Komunikasi Telkom, D. Amarudien, semenjak November 1995 sudah terbangun sebanyak 152. 940 SST ataupun ALU( access line unit). Ditambah lagi, seluruh bukti- buktinya sudah diserahterimakan kepada Direksi AWI pada 16 Juli 1997. Kala perihal ini dikonfirmasikan ke AWI, mereka melaporkan berkas- berkas yang diserahkan Telkom pada 1997 itu cumalah ialah klaim, bukan fakta realisasi proyek. Terlebih lagi, AWI menyangka berkas- berkas tersebut tidak diiringi dengan informasi pendukung yang lumayan.

Serta tidak semacam yang diberitakan di sebagian media, Denni mengatakan kalau pembayaran MTR yang dihentikan cuma sebesar 25% dari jumlah yang sepatutnya. Semenjak 1996 AWI membayar MTR kepada Telkom sebesar Rp340 miliyar. AWI menghentikan pembayaran pemasukan atas saham bonus kepada Telkom itu selaku upaya buat mengembalikan kelebihan pembayaran. Selaku opsi lain buat menuntaskan sengketa dengan Telkom, AWI dikala ini tengah sungguh- sungguh menjajaki opsi buy out. Hendak namun, lagi- lagi perundingan buy out juga berjalan tersendat. Alasannya, harga yang diajukan Telkom sangat jauh terpaut dengan yang di idamkan AWI.

Buat transaksi buy out ini, AWI mengajukan nilai AS$ 1, 3 miliyar, sebaliknya Telkom di lain pihak merasa lumayan dengan angka AS$ 260 juta. Nilai transaksi kedua mitra bisnis ini memanglah terpaut sangat jauh. Alasan Telkom yang menyertai angka AS$ 260 juta mengacu pada evaluasi kinerja AWI. Di sisi lain, AWI melaporkan jumlah itu masih jauh dari hasil proyeksi ABN Amro atas transaksi itu, ialah sebesar AS$ 675 juta. ABN Amro dalam perihal ini, bagi AWI, ialah konsultan independen yang tidak terdapat ikatan bisnis dengan AWI serta pula Telkom." Jadi penilaiannya tentu objektif," tegas Denni.

Sesungguhnya, dikala kontrak KSO ditandatangani pada 1995, AWI serta Telkom setuju buat melaksanakan kerjasama hingga dengan 2010. Setelah itu di tengah jalur, lahirlah UU Nomor. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sehingga pemerintah menawarkan mitra KSO Telkom 5 opsi, ialah modifikasi perjanjian, joint venture dengan Telkom ataupun Indosat, lisensi, serta yang terakhir buy out. Tidak dibutuhkan analisa spesial buat berkata kalau perundingan ini hendak berjalan lebih alot dibanding perundingan pembelian silang saham Telkom dengan Indosat sebagian waktu kemudian. Kala ditanya apakah AWI masih hendak mencari alternatif lain buat menuntaskan sengketa dengan Telkom, Denni melaporkan grupnya sudah mengawali babak selanjutnya dari proses tersebut, ialah mempersiapkan bahan- bahan hukum buat di Geneva, Swiss nanti.

Inisiatif arbitrase internasional sudah menemukan persetujuan dari seluruh pemegang saham AWI. Denni berkata, keputusan Presdir AWI John Vondras sudah dikonsultasikan dengan para pemegang saham yang di antara lain merupakan perusahaan- perusahaan asing." Jadi, dalam perihal ini direksi AWI tidak berjalan sendiri," kata Denni. Meski saham AWI kebanyakan dipegang oleh tubuh hukum lokal PT Artimas Kencana Murni( 52, 5%), sisanya sampai saat ini masih dipunyai AT&T( 35%), serta Asian Infrastructure Fund( 12, 5%) yang notabene industri multinasional. Oleh sebab itu, bisa dimaklumi bila AWI lebih memilah arbitrase internasional dibanding arbitrase lokal dalam klausul penyelesaian sengketa dengan Telkom.

Kuatnya pengaruh investor asing dalam badan AWI pula tercermin dari ancaman Vondras. AWI hendak keluar dari Indonesia bila kemelutnya dengan Telkom meningkat parah. Pihak AWI rasanya ketahui benar gimana mengecam pemerintah Indonesia. Buktinya, pemerintah langsung menawarkan buat turut menengahi perselisihan tersebut. Menteri Perhubungan Agum Gumelar Sabtu sehabis berjumpa dengan Presiden Abdurrahman Wahid di Istana Merdeka pada 7 April 2001 berjanji hendak memfasilitasi kedua kubu supaya" perceraian" antara AWI dengan Telkom bisa berjalan lembut. Agum belum memastikan semacam apa wujud fasilitasinya, tetapi itu sudah membuktikan kepedulian pemerintah atas perkara ini. Rasanya susah meyakinkan AWI buat tidak melanjutkan sengketa ini ke arbitrase internasional, serta kebalikannya menunggu jalan yang hendak dirancang pemerintah. Alasannya, pemerintah serta Telkom sepanjang ini seia sekata. Jadi, bisa jadi pihak AWI memperhitungkan tawaran itu merupakan candaan belaka.

Memanglah, tidak gampang untuk pemerintah buat berlagak obyektif dalam menanggulangi permasalahan ini. Bila kisruh Telkom serta AWI jadi dibawa ke arbitrase internasional, pertarungan antar- pengacara 2 kubu bisa diramalkan hendak berlangsung seru. Dalam hukum perdata internasional, opsi forum( choice of forum) ialah dasar hukum utama buat memastikan di mana hendak diselesaikannya sesuatu sengketa. Apabila pokok persengketaan ialah akibat dari penerapan sesuatu kontrak internasional, hingga umumnya opsi forum bisa ditemui dalam klausul penyelesaian sengketa( settlement of disputes clause) yang termuat dalam kontrak internasional diartikan. Spesialnya buat opsi memakai arbitrase, sebutan yang dipergunakan merupakan klausul arbitrase( arbitration clause).

Ancaman dari AWI buat menghentikan operasinya di Indonesia serta mengadukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase di Swiss pastinya didasarkan pada sesuatu klausul arbitrase( arbitration clause) dalam Perjanjian KSO( KSO Agreement) yang ditandatangani antara Telkom serta AWI pada 20 Oktober 1995.

 

2.     Sengketa Ayam Goreng Ny. Suharti

Ayam goreng Ny. Suharti tidaklah perlu diragukan lagi kelezatannya, karena menggunakan bumbu khas, dengan logo bergambar wajah Suharti mengenakan kebaya dan selendang juga menjadi ciri utama rumah makan Ayam Goreng Suharti. Terbukti dari banyaknya cabang ayam goreng ini di berbagai kota di Indonesia.

Ny. Suharti merupakan wanita asal Yogyakarta, yang namanya melambung tinggi karena ayam goreng racikannya. Rasa ayam goreng yang istimewa itu berasal dari bumbu turun-temurun milik Mbok Berek. Ayam Goreng Mbok Berek sangatlah digilai oleh penduduk Yogyakarta. Belajar dari kesuksesan pendahulunya, Suharti mulai mencoba membuat bisnis ayam goreng, ia membuat bumbu racikannya sendiri dan mulai menjajakan ayam gorengnya tersebut dari rumah ke rumah bersama sang suami. Mbok Berek yang lebih dulu terkenal karena ayam gorengnya, sebenarnya melarang pihak manapun menggunakan namanya sebagai merek di produk serupa. Namun, karena masih memiliki ikatan keluarga maka Mbok Berek mengizinkan pihak lain menggunakan namanya.

Tetapi usaha Suharti semakin maju dan mendorong Suharti untuk melepas merek Mbok Berek dari bisnisnya, dan menggunakan namanya sendiri sebagai merek produknya. Pada tahun 1972, lahirlah rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti yang dibangun bersama sang suami. Tapi tak sedikit orang yang menemukan Ayam Goreng Ny. Suharti dengan logo yang berbed, yaitu yang pertama dengan logo bergambar dua ayam dengan huruf S ditengahnya dan logo kedua bergambar wajah asli Ny. Suharti.

Dalam sebuah wawancara dengan Majalah Tempo, Suharti bercerita bahwa awalnya rumah makan yang dirintis selama 30 tahun oleh Suharti dan suaminya, menggunakan logo bergambar ayam. Namun, penyebab lahirnya logo kedua dipicu oleh aksi sang suami yang diyakini Suharti memiliki wanita lain di Jakarta. Perang dingin pun terjadi antara keduanya dan membuat sang suami berhasil mengakuisisi semua rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti karena namanya terdaftar sebagai pemilik resmi bisnis tersebut.

Maka dari itu Suharti yang kehilangan semua usahanya tersebut mendirikan kembali rumah makan miliknya sendiri dan masih dengan nama yang sama, yaitu Ayam Goreng Ny. Suharti. Namun, kali ini Suharti menggunakan potret wajahnya sendiri sebagai logo produknya, untuk membedakan bahwa ayam goreng itu asli miliknya.  Meski Suharti menuding mantan suaminya berbuat curang, tetapi mantan suaminya adalah pemilik sah dan resmi usaha tersebut. Alhasil, Suharti membuka rumah makan ayam goreng sendiri di Semarang pada Oktober 1991.

Karena memaksa memutuskan untuk berpisah, mantan suami akhirnya menurunkan semua foto dan lukisan Suharti di seluruh rumah makan Ayam Goreng Ny. Suhari. Namun ada satu hal yang tidak diubah oleh mantan suaminya, yakni nama Ny. Suharti yang masih melekat dan digunakan untuk merek ayam gorengnya.        

Menurut mantan suami dalam wawancara di Majalah Tempo, nama Suharti bukan hanya milik mantan istrinya itu, dan dia menganggap itu hanya sekadar nama yang tak begitu berarti. Sedangkan bagi Suharti, nama tersebut dipertahankan oleh mantan suaminya karena kepouleran merek produknya di Indonesia. Namun sangat disayangkan karena wanita lain yang hadir di tengah kehidupan keduanya membuat bisnis Ayam Goreng Ny. Suharti pecah kongsi.

 

3.     Kasus Vincentius Amin Susanto dan PT Asian Agri

Setelah 7 tahun di balik jeruji Lapas Narkotika, Vincentius Amin Sutanto, Justice Collaborator kejahatan pajak PT Asian Agri mendapat pembebasan bersyarat. Vincent bebas, namun dalam perlindungan LPSK.

"Tadi malam kita berikan reward kepada dia, sejak malam berganti tanggal dia sudah menerima pembebasan bersyarat. Sebelumnya Vicent juga telah menerima remisi keagamaan sehingga telah bisa bebas," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana saat konferensi pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/1/2012).

Denny menjelaskan, Vincent disebut sebagai justice collaborator karena telah mengungkap kasus yang memiliki nilai kerugian negara yang besar. Satu orang juga telah ditetapkan sebagai terpidana.

"Kasus menjadi penting karena nilai kerugian negara besar hingga Rp 1,259 triliun dan berkat informasi darinya Mahkamah Agung telah memutuskan mantan manajer pajak PT Asian Agri, Suwir laut alias Lie Che Sui sebagai terdakwa dengan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2,5 triliun," jelas Denny.

Semenjak Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 diresmikan, salah satu syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat harus menjadi Justice Collaborator.

"Ada yang beranggapan Sejak PP 99 Tahun 2012 remisi bagi warga binaan lain menjadi longgar, justru sebaliknya ini malah diperketat, untuk remisi narapidana kasus teroris, narkoba dan kejahatan teroganisir seperti tindak pidana pencucian uang misalnya seperti kasus ini, harus menjadi Justice Collabolator," paparnya.

Denny mengatakan peran Justice Collabolator menjadi sangat penting dalam memerangi kejahatan teorganisir. Menurutnya keberadaan Vincent sebagai justice collaborator tidak dapat dihadirkan karena faktor keamanan.

"Karena kalau tanpa ada info dari pelaku kerja sama yang tidak ada pecah kongsi penegak hukum kpk jadi sulit kalau tidak ada justice collaborator. Oleh karena itu kita memberikan reward kepada Vincent, dan pada hari ini kita tidak bisa menghadirkan bersangkutan dikarenakan faktor keamanan oleh karena itu dengan disebar luas begini kita akan menjadi pengawas dan mengontrol Vincent kalau terjadi apa-apa," paparnya.

 

Sumber

            https://www.scribd.com/document/440904945/ariawest-sst-telkom

https://www.liputan6.com/bisnis/read/752879/lika-liku-dua-logo-ayam-goreng-nysuharti

https://news.detik.com/berita/d-2139736/-vincent-justice-collaborator-kasus-pajak-pt-asian-agri-bebas

 

Comments

Popular posts from this blog

EXERCISE OF CAUSATIVE VERBS,ADJECTIVES AND ADVERBS, PASSIVE VOICE, AND DIRECT AND INDIRECT

"TUGAS PEREKONOMIAN 1" PENDAPATAN PERKAPITA INDONESIA (2012-2017)

RUANG LINGKUP BISNIS : Pengertian,Jenis,Tujuan,Mengapa Belajar Bisnis?