Kewirausahaan,Kewiraswastaan,Perusahaan Kecil,& Warabala (Franchise)
APA
ITU KEWIRASWASTAAN ?
Kata
“Wiraswasta” cukup familiar terdengar di telinga kita , namun apakah yang
kalian dengar itu wiraswasta benar ? atau wirausaha ? memang diantara dua kata
tersebut cukup memiliki kemiripan namun keduanya mempunyai definisi yang
berbeda. Persamaan keduanya adalah usaha
yang dibangun mulai dari bawah (kecil) tidak langsung besar akan tetapi bukan
juga Perusahaan Kecil. Haha jangan bingung dulu ya , Jadi kesempatan kali ini
saya ingin membahas tentang Kewirausahaan
, Kewiraswastaan, dan Perusahaan Kecil
Kewirausahaan
, Kewiraswastaan, dan Perusahaan Kecil
1) PENGERTIAN KEWIRAUSAHAAN
KEWIRAUSAHAAN |
Ciri-cirinya :
·
Pemilik
modalnya disebut Wirausahawan/i
·
Biasanya
orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, mengatur pemodalan operasinya
menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru,
serta memasarkannya.
2) PENGERTIAN KEWIRASWASTAAN
KEWIRASWASTAANA |
Ciri-cirinya :
·
Pemilik
modalnnya disebut Wiraswastawan/i.
·
Biasanya
memiliki kemampuan untuk berdiri diatas kaki sendiri dengan didasari
sifat-sifat kepahlawan dan lebih berani mengambil resiko.
3) PENGERTIAN PERUSAHAAN KECIL
PERUSAHAAN KECIL |
Ciri-cirinya :
·
Jumlah
tenaga kerja (karyawan/i) kurang dari 50 orang.
·
memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan)
·
penjualan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00; milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi
badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan
usaha, atau koperasi.
(Source :Wikipedia)
PERSAMAAN
KEWIRASWASTAAN & PERUSAHAAN KECIL
Berikut persamaannya :
1. mereka
sama-sama berbisnis.
2. pengukuran potensi bisnis sama.
3. kapasitas dan varietas bisa dikatakan hampir sama karena membuat lapangan kerja.
4. unsur permodalan hanya dilihat dari sudut pandang yang berbeda ketika memulai dan dimulai.
5. jiwa enterpreneur yang dimiliki sama.
6. ujung pangkalnya adalah pengembangan potensi.
2. pengukuran potensi bisnis sama.
3. kapasitas dan varietas bisa dikatakan hampir sama karena membuat lapangan kerja.
4. unsur permodalan hanya dilihat dari sudut pandang yang berbeda ketika memulai dan dimulai.
5. jiwa enterpreneur yang dimiliki sama.
6. ujung pangkalnya adalah pengembangan potensi.
Waralaba
(franchise)
Waralaba
adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan
atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan
barang dan atau jasa
Perkembangan
Waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumaah makan siap saji sangat pesat.
Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai
penerima waralaba ( franchisee ) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui
master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima
waralaba lanjutan.Dengan mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu
jaringan format bisnis waralaba berekspansi.
Bahkan
dari data Deperindag RI, hingga tahun 1997 telah tedaftar sekitar 250
perusahaan penerima Waralaba dimana hampir 70 persennya bergerak di bidang
restoran siap saji.
Pesatnya
perkembangan Waralaba daerah perkotaan di Indonesia, karena didukung oleh
jumlah populasi yang tinggi dan daya beli yang baik, disamping pola makan
masyarakat bisnis (middle-up) yang cenderung makan diluar rumah.
Berikut
ini adalah definisi dari istilah – istilah tersebut berdasarkan PP No.16 Tahun
1997 ,yaitu;
- Pemberi
Waralaba
Adalah
badan usaha atau peorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
-Penerima
Waralaba
Adalah
badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha
yang dimiliki pemberi waralaba.
-Penerima
Waralaba Utama
Adalah
penerima waralaba yang melasanakan hak membuat perjanjian Waralaba Lanjutan
yang di peroleh dari pemberi waralaba.
-Penerima
Waralaba Lanjutan
Adalah
badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha
yang dimiliki pemberi Waralaba melaui penerima waralaba utama.
-Perjanjian
Waralaba
Adalah
perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba.
-Perjanjian
Waralaba Lanjutan
Adalah
perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima
Waralaba Lanjutan.
3. Jenis-Jenis Usaha Yang Potensial Diwarabalakan
• Produk dan Jenis
Otomotif
Pemasok Otomotif, ban,
peralatan, komponen, jasa parkir, Pemasangan kaca film, perawatan mesin,
pelapisan anti karat, penyewaan mobil, dan lain-lain.
•Bantuan dan Jasa Bisnis
Jasa akuntansi, hukum,
administrasi, fotografi, komunikasi, periklanan, biro informasi, perantara
bisnis, penasihat bisnis, rekrutmen tenaga kerja, dan lain-lain.
•Produk dan Jasa
Konstruksi
Perawatan dan perbaikan
rumah, jasa AC (Air Conditioning), perawatan dan kebersihan kamar mandi,
perawatan kebersihan dinding rumah, dan lian-lain.
•Jasa Pendidikan
Bimbingan belajar, Taman
kanak-kanak, pelatihan ketrampilan, manajemen, kesekretariatan, bahasa, musik,
tarian, dan lain-lain.
•Rekreasi dan hiburan
Hotel, kolam renang,
permainan dalam ruang, permainan ruang terbuka, dan lain-lain.
•Fastfood dan Take Away
(Makanan Siap Saji)
Ayam goreng/bakar/kecap,
sate, soto, aneka makanan tradisional, aneka minuman, aneka gorengan, aneka
jajanan, warung kopi, dan lain-lain.
•Stan Makanan (Food
Stalls)
Toko aneka makanan
kecil, asinan , manisan, buah-buahan, toko obat, toko hasil ternak, toko
makanan kesehatan, dan lain-lain.
•Perawatan Kesehatan,
Medis, dan Kecantikan
Jasa akupuntur,
ambulance, salon kecantikan, pusat kebugaran, toko peralatan kacamata (optik),
perawatan kulit, pemasok peralatan kebugaran, dan lain-lain.
•Laundry/Jasa
Cleaning Service
Jasa Pembersihan karpet,
pemasangan gorden,kebersihan rumah, perawatan, perbaikan furniture, perawatan
barang-barang manufaktur, dan lian-lain.
•Eceran atau Retailing
Pusat penjualan yang
berhibungan dengan air (aquatic center), toko tas dan koper, baterai, pakaian
pengantin, perlengkapan bayi, dan lain-lain.
Sumber :
Sumber :
Comments
Post a Comment