KOMPARASI ANTI AGENCIES NEGARA KOREA SELATAN, SINGAPURA DAN INDONESIA
NO. |
PEMBANDING |
INDONESIA |
SINGAPURA |
KOREA SELATAN |
1. |
UU |
Membedakan pada delik /
perbuatannya, hal ini dapat dilihat dari UU No 31 tahun 1999 jo. UU no. 20
tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, selain itu ada juga ada KUHP
mengatur tentang kejahatan secara umum dan UU No. 8 tahun 2010 tentang
Pencucian uang. |
Membedakan
pada pemilahan pelaku dari tindak pidana Korupsi, hal ini dapat dilihat daru peraturan di singapura
yaitu dengan adanya Prevention
of coruption act tentang penyuapan yang di lakukan oleh swasta dan KUHP
singapura tentang korupsi yang di lakukan oleh pegawai negeri. |
Siapa pun yang menemukan bahwa pelanggaran UU telah
terjadi atau sedang berlangsung dapat melaporkannya ke lembaga publik di mana
pelanggaran terjadi atau badan pengawasnya, Dewan Audit dan Inspeksi (BAI),
lembaga investigasi, dan ACRC. Lembaga
investigasi harus memeriksa, memeriksa, atau menyelidiki laporan, mengambil
langkah-langkah yang diperlukan seperti penuntutan atau tindakan disipliner
sesuai dengan hasil penyelidikan, dan memberi tahu pelapor tentang hasil dan
langkah-langkah yang diambil. |
2. |
Sanksi |
Sanksi
pidana di Indonesia mengenal
sistem pemidanaan maksimal khusus dan
minimal umum,
jadi pidana indonesia lebih berat baik denda maksimal
Rp.1.000.000.000,- dan penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup bahkan
pidana mati. Dan mengenal
sistem penjatuhan pidana secara kumulatif. |
Sanksi
pidana di Singapura berupa pidana penjara
maksimal 7 tahun sedangkan pdana denda maksimal $ 100.000. Dalam sistem pemidanaan Singapura tidak mengenal
adanya pidana mati
dan dalam sistem penjatuhan
pidana di sigapura
mengenal adanya sistem
secara kumulatif. |
1. Seorang pemangku
kepentingan yang secara tidak benar meminta pejabat publik secara langsung
sehubungan dengan bisnisnya sendiri tidak dikenakan sanksi. 2. Setiap orang yang
melakukan ajakan yang tidak patut melalui pihak ketiga kepada pejabat publik
atau orang yang bersangkutan harus dikenakan denda atas kelalaian. 3. Seorang pejabat
publik atau orang yang relevan yang melakukan tugasnya sebagaimana diarahkan
oleh ajakan yang tidak patut harus dihukum dengan hukuman penjara tidak lebih
dari dua tahun atau dengan denda tidak melebihi 20 juta won. |
3. |
Lembaga |
Di Indonesia terdapat 3
lembaga yang berwenang dalam menangani
kasus korupsi yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, sehingga terjadi tumpang tindih dalam hal
kewenangan menangani korupsi. |
Di Singapura hanya 1
lembaga y ang berwenang dalam menangani korupsi yaitu CPIB. |
Pada tahun 2002 Korea mendirikan Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC). Pada tahun 2008, dibentuk Anti-Corruption and Civil Rights Commission of Korea (ACRC) dan membentuk sistem pencegahan korupsi baru dengan
mengintegrasikan tiga faktor anti korupsi, hakim administrative dan Ombuds
yang mengawasi praktik tidak adil dan illegal di sektor public. |
4. |
Budaya
dan politik |
Bermula
dari masa kerajaan
dengan penarikan upeti, masa penjajahan
dengan pemerintahan VOC dan kerja Rodi
dan masa Orba dengan sistem pemerintahan otoriter dan anti-kritik, sehingga korupsi
semakin terbuka. Pada pemerintahan
selanjutnya meskipun KPK berdiri, tetapi political
will saat itu masih lemah dan kurangnya dukungan dari pemerintah dan
masyarakat. |
CPIB bermula dari pembentukan KAK (Komisi Anti Korupsi)
di dalam lembaga kepolisian dan kemudian di
pisah karena adanya
suap di lembaga polisi. Adanya political will yang kuat dari penguasa
saat itu dan di dukung oleh rakyat dan
para pejabat pemerintah Singapura. |
Setelah
Perang Korea yang pecah pada tahun 1950, Korea menunjukkan tingkat
pertumbuhan ekonomi yang fenomenal 7-8% setiap tahun selama sekitar 30 tahun
dari tahun 1960-an dengan dimulainya industrialisasi dan hingga awal 1990-an. Sejalan dengan inisiatif anti-korupsi global
pada pertengahan 1990-an seperti Konvensi Anti-Penyuapan OECD, Korea juga
mulai bergabung dengan upaya anti-korupsi dengan meningkatkan sistemnya di
seluruh masyarakat dalam menghadapi Krisis Keuangan Asia 1997. Dengan latar
belakang ini, "Undang-Undang Antikorupsi" diberlakukan pada tahun
2001 untuk mencegah dan secara efektif mengendalikan korupsi, dan
"Komisi Independen Korea Melawan Korupsi (KICAC)" diluncurkan pada
tahun 2002. |
Sumber
:
Hariadi, Tunjung Mahardika, 2013.
“Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Negara Singapura dan
Indonesia”, Jurnal Recidive, Vol 2 No 3: 265-279.
https://dunia.tempo.co/read/647072/korea-selatan-sahkan-undang-undang-anti-korupsi
http://eprints.undip.ac.id/70789/1/Buku_Ajar_Perbandingan_gerakan_anti_korupsi_Antara_Korea_Selatan_%26_Indonesia.pdf
Comments
Post a Comment