KOMPARASI ANTI AGENCIES NEGARA KOREA SELATAN, SINGAPURA DAN INDONESIA

 

NO.

 

PEMBANDING

 

INDONESIA

 

SINGAPURA

 

KOREA SELATAN

1.

UU

Membedakan pada delik / perbuatannya, hal ini dapat dilihat dari UU No 31 tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, selain itu ada juga ada KUHP mengatur tentang kejahatan secara umum dan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencucian uang.

Membedakan pada pemilahan pelaku dari tindak pidana Korupsi, hal ini dapat dilihat daru peraturan di singapura yaitu dengan adanya Prevention of coruption act tentang penyuapan yang di lakukan oleh swasta dan KUHP singapura tentang korupsi yang di lakukan oleh pegawai negeri.

Siapa pun yang menemukan bahwa pelanggaran UU telah terjadi atau sedang berlangsung dapat melaporkannya ke lembaga publik di mana pelanggaran terjadi atau badan pengawasnya, Dewan Audit dan Inspeksi (BAI), lembaga investigasi, dan ACRC.

Lembaga investigasi harus memeriksa, memeriksa, atau menyelidiki laporan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti penuntutan atau tindakan disipliner sesuai dengan hasil penyelidikan, dan memberi tahu pelapor tentang hasil dan langkah-langkah yang diambil.

 

2.

Sanksi

Sanksi pidana di Indonesia mengenal sistem pemidanaan maksimal khusus dan minimal umum, jadi pidana indonesia lebih berat baik denda maksimal Rp.1.000.000.000,- dan penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup bahkan pidana mati. Dan mengenal sistem penjatuhan pidana secara kumulatif.

Sanksi pidana di Singapura berupa pidana penjara maksimal 7 tahun sedangkan pdana denda maksimal $ 100.000. Dalam sistem pemidanaan Singapura tidak mengenal adanya pidana mati dan dalam sistem penjatuhan pidana di sigapura mengenal adanya sistem secara kumulatif.

1. Seorang pemangku kepentingan yang secara tidak benar meminta pejabat publik secara langsung sehubungan dengan bisnisnya sendiri tidak dikenakan sanksi.

2. Setiap orang yang melakukan ajakan yang tidak patut melalui pihak ketiga kepada pejabat publik atau orang yang bersangkutan harus dikenakan denda atas kelalaian.

3. Seorang pejabat publik atau orang yang relevan yang melakukan tugasnya sebagaimana diarahkan oleh ajakan yang tidak patut harus dihukum dengan hukuman penjara tidak lebih dari dua tahun atau dengan denda tidak melebihi 20 juta won.

 

3.

Lembaga

Di Indonesia terdapat 3 lembaga yang berwenang dalam menangani kasus korupsi yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, sehingga terjadi tumpang tindih dalam hal kewenangan menangani korupsi.

Di Singapura hanya 1 lembaga  y ang berwenang dalam menangani korupsi yaitu CPIB.

Pada tahun 2002 Korea mendirikan Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC). Pada tahun 2008, dibentuk Anti-Corruption and Civil Rights Commission of Korea (ACRC) dan membentuk sistem pencegahan korupsi baru dengan mengintegrasikan tiga faktor anti korupsi, hakim administrative dan Ombuds yang mengawasi praktik tidak adil dan illegal di sektor public.

4.

Budaya dan politik

Bermula dari masa kerajaan dengan penarikan upeti, masa penjajahan dengan pemerintahan VOC dan kerja Rodi dan masa Orba dengan sistem pemerintahan otoriter dan anti-kritik, sehingga korupsi semakin terbuka.

Pada pemerintahan selanjutnya meskipun KPK berdiri, tetapi political will saat itu masih lemah dan kurangnya dukungan dari pemerintah dan masyarakat.

CPIB bermula dari pembentukan KAK (Komisi Anti Korupsi) di dalam lembaga kepolisian dan kemudian di pisah karena adanya suap di lembaga polisi.

Adanya political will yang kuat dari penguasa saat itu dan di dukung oleh rakyat dan para pejabat pemerintah Singapura.

Setelah Perang Korea yang pecah pada tahun 1950, Korea menunjukkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang fenomenal 7-8% setiap tahun selama sekitar 30 tahun dari tahun 1960-an dengan dimulainya industrialisasi dan hingga awal 1990-an. Sejalan dengan inisiatif anti-korupsi global pada pertengahan 1990-an seperti Konvensi Anti-Penyuapan OECD, Korea juga mulai bergabung dengan upaya anti-korupsi dengan meningkatkan sistemnya di seluruh masyarakat dalam menghadapi Krisis Keuangan Asia 1997. Dengan latar belakang ini, "Undang-Undang Antikorupsi" diberlakukan pada tahun 2001 untuk mencegah dan secara efektif mengendalikan korupsi, dan "Komisi Independen Korea Melawan Korupsi (KICAC)" diluncurkan pada tahun 2002.

 

 

Sumber :

 

Hariadi, Tunjung Mahardika, 2013. “Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Negara Singapura dan Indonesia”, Jurnal Recidive, Vol 2 No 3: 265-279.

https://www.acrc.go.kr/en

https://dunia.tempo.co/read/647072/korea-selatan-sahkan-undang-undang-anti-korupsi

http://eprints.undip.ac.id/70789/1/Buku_Ajar_Perbandingan_gerakan_anti_korupsi_Antara_Korea_Selatan_%26_Indonesia.pdf

 


Comments

Popular posts from this blog

EXERCISE OF CAUSATIVE VERBS,ADJECTIVES AND ADVERBS, PASSIVE VOICE, AND DIRECT AND INDIRECT

"TUGAS PEREKONOMIAN 1" PENDAPATAN PERKAPITA INDONESIA (2012-2017)

RUANG LINGKUP BISNIS : Pengertian,Jenis,Tujuan,Mengapa Belajar Bisnis?